November 21, 2008
Categories: Uncategorized . . Author: rutanrangkasbitungnews . Comments: Leave a Comment

Rutan Rangkasbitung kembali menorehkan prestasi. Kali ini prestasi didapatkan melalui kegiatan Lomba Kejar Paket A yang diadakan se Propinsi Banten. Warga Belajar Rutan Rangkasbitung, yakni Bayu Adi Royani berhasil meraih Juara I Tingkat Propinsi Banten setelah mengalahkan peserta lainnya yang juga mengikuti perlombaan ini. Lomba ini diadakan pada tanggal 9-10 September 2008 di Hotel Patrajasa Anyer Cilegon Banten.
Penyerahan hadiah dan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Banten. Tentu saja hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Rutan Rangkasbitung pada umumnya dan Bayu sendiri pada khususnya. Keberhasilan ini tentu saja tidak diraih tanpa usaha, tetapi merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak, baik Warga Belajar, Guru, Kepala Rutan dan pihak-pihak lain yang turut membantu.
Waktu begitu cepat berlalu, tak terasa sudah satu tahun masa bakti Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT di Rutan Rangkasbitung yang terpilih tahun 2007.
Kemarin, tepatnya Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2008, Kepala Rutan Rangkasbitung kembali melantik Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Rangkasbitung. Mereka yang terpilih akan bekerja selama periode 2008-2009.
Sehari sebelum mereka dilantik, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung menggelar acara pemilihan Ketua RW dan RT. Acara ini diikuti oleh beberapa perwakilan Narapidana dan Tahanan. Para Warga Binaan berhak untuk memilih Wakil yang mereka suka dan mereka percaya tanpa ada paksaan dari siapapun. Wakil inipun tentunya mempunyai misi untuk memajukan rutan, khususnya dalam mengembangkan potensi Warga Binaan serta membantu petugas dalam hal keamanan.
Suasana Pemilihan pada tanggal 14-15 Agustus 2008, tampak sangat meriah. Hal ini ditandai dengan banyaknya media yang meliput baik cetak maupun elektronik. Kegembiraan, keharuan dan keriuhan pada acara ini telah menjadi sebuah momentum bagi para warga Binaan, khususnya momentum untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Setelah diadakan pemilihan dan penghitungan suara, akhirnya terpilihlah Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT yang baru. Abidin, selaku Lurah yang terpilih sempat “diceburkan” kawan-kawannya kedalam kolam. Hal ini dilakukan untuk menunjukan ekspresi kegembiraan mereka karena wakil yang mereka dukung terpilih sebagai Lurah.
Baik Lurah, Ketua RW maupun Ketua RT ini berjanji akan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi dengan petugas untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan nyaman di dalam Rutan.
Suasana Rutan Rangkasbitung pada hari Sabtu, 16 Agustus 2008 tampak begitu semarak. Kemeriahan tersebut tampak dari Warga Binaan Rutanrangkasbitung yang sangat antusias mengikuti perlombaan. Dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-63 ini, Rutan Rangkasbitung mengadakan beragam perlombaan diantaranya Lomba Adu Panco, Lomba Balap Karung,Lomba Tarik tambang dan Lomba Makan Kerupuk.
Perlombaan yang diadakan setahun sekali ini sangat dinantikan oleh Warga Binaan Rutan Rangkasbitung, karena selain sebagai hiburan, acara ini juga bisa dipergunakan untuk mempererat tali sialturami antar warga binaan, juga untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Warga Binaan.
Warga Binaan yang mengikuti acara ini mengaku sangat antusias. Mereka mengerahkan seluruh kemampuan untuk memenangkan lomba, kerja sama tim pun dibangun, kekompakan dan ketangkasan menjadi hal yang dibutuhkan dalam lomba-lomba ini. Sehingga hanya yang terbaiklah yang akan menjadi juara.
Perlombaan yang telah berlangsung sejak hari Kamis, 14 Agustus 2008 ini betul-betul menunjukan kekompakan baik antar Warga Binaan, maupun antara Warga Binaan dengan Petugas.
Selamat Ulang tahun Indonesia-ku, Semoga semakin Berjaya.
Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Lebak menggelar acara Sosialisasi Peredaran Narkoba dan sindikasinya. Acara yang diprakarsai oleh Rutan Rangkasbitung ini berhasil dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 16 Juli 2008. Selain menggelar acara sosialisasi, Badan Narkotika Nasional juga melakukan penggeledahan yang menejutkan bagi sebagian Warga Binaan. Mereka di periksa dan di tes urine untuk memastikan apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.
dan hasil dari penggeledahan tersebut sangat menggembirakan, Rutan rangkasbitung terbukti bersih dari Narkoba, baik Warga Binaan maupun petugasnya.
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di banyak Negara sudah menjadi persoalan yang krusial. Penyalahgunaan narkoba sudah memasuki kehidupan rumah tangga dengan tingkat terbanyak terkonsentrasi pada generasi muda.
Sekarang ini hampir tiada satupun kabupaten/kota di Indonesia yang bebas narkoba. Hampir semua tempat sudah terindikasikan terlibat peredaran narkoba, begitu pula di hampir semua generasi juga telah banyak yang menjadi pengguna narkoba. Sedangkan dari sisi aparatur Negara dan para penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim hingga petugas pemasyarakatan pun terdapat beberapa oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Dan hal tersebut telah dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di media massa dan pemberitaan tersebut berdampak pada citra aparat penegak hukum yang semakin memprihatinkan.
Bahkan tak terelakan lagi penyalahgunaan narkoba pun telah sampai di lingkungan LAPAS. Maraknya isu mengenai peredaran narkoba di lingkungan LAPAS telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi headline di media baik media cetak maupun elektronik. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi kasus narkoba.
Salah satu upaya yaitu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan bagi para petugas
LAPAS dan penertiban dalam berbagai aspek yang ada di Lapas/Rutan sebagai mana yang telah dicanangkan dalam Bulan Tertib Pemasyarakatan.
Penyampaian informasi tentang Upaya Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sangat diperlukan khususnya bagi Petugas Pemasyarakatan, karena pengetahuan tersebut akan sangat berguna dalam optimalisasi dan akan menunjang pelaksanaan tugas di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan. Demikian juga di jajaran aparatur pemerintah, Ormas, kalangan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
Oleh sebab itu, fenomena maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba harus dikaji secara seksama, dikoordinasikan dan perlu upaya yang sungguh-sungguh dan secara bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakatan secara terpadu.
Fenomena maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang tengah terjadi di masyarakat saat ini ternyata mengindikasikan ada beberapa diantaranya adalah oknum aparat penegak hukum yang terlibat, yang semestinya selaku aparatur penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong Rutan Rangkasbitung untuk memprakarsai Sosialisasi Narkoba, sebagai bentuk concern ( kepedulian ) terhadap fenomena yang ada di sekitar Kabupaten Lebak. Sehingga patut mendapat dukungan oleh semua pihak demi terwujudnya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Lapas/Rutan khususnya, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di masyarakat pada umumnya. Sebab bagaimanapun Lapas/Rutan merupakan salah satu tempat yang menjadi imbas dari segala permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rangkasbitung berhasil meraih penghargaan sebagai RUtan Kelas II Terbaik Ke III se-Indonesia, penghargaan ini diberikan pada saat Peringatan Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan Ke-44 Yang di adakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten, Senin, 28 April 2008.
Rutan Rangkasbitung dinilai sebagai Rutan yang terbaik Ke III di karenakan kenbersihan serta kerapian, baik di lingkungan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan
Penghargaan ini merupakan sebuah bukti perhatian yang sangat menggembirakan dari pemerintah kepada Rutan Rangkasbitung, sehingga Rutan Rangkasbitung semakin terpacu untuk lebih meningkatkan prestasinya.
| LEBAK (Pos Kota) – Tb. Yusuf Maulana alias Usep alias Habib, 32, dan Sobirin alias Oyon, 37, dukun jagal yang dipidana mati dalam kasus pembunuhan berencana 8 warga Tangerang, Banten, Selasa (18/3), dipindahkan dari Rutan Rangkasbitung ke LP Tangerang.
Usep dan Oyon diberangkatkan ke Tangerang dengan menggunakan kendaraan rutan dengan pengawalan super ketat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, 6 petugas rutan dan belasan pasukan bersenjata kepolisian Polres Lebak, yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satlantas dan Samapta diterjunkan mengawal kepergian terpidana. Menurut Kepala Rutan Rangkasbitung, Muhammad Hilal, pemindahan tempat penahanan 2 terpidana mati itu dilakukan atas perintah langsung Kepala Kanwil Dephukham Banten. Hilal menjelaskan Rutan Rangkasbitung hanya diperuntukan bagi narapidana yang di vonis dibawah 20 tahun penjara karena sifatnya hanya pembinaan. “Jadi sesuai aturan, terdakwa yang di vonis diatas 20 tahun, harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas),’ terang Hilal. Seperti diketahui, Tb. Yusuf Maulana alias Usep dan Sobirin alias Oyon, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung karena terbukti secara sah menghilangkan nyawa 8 orang dengan cara di racun. Selama majalani sidang, kedua terdakwa di tahan di Rutan Rangkasbitung. |
|
| (haryono/ds/g) | |
1. SEJARAH RUTAN RANGKASBITUNG Sebelum dikenal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai perwujudan dari diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan tanggal 27 April 1064, system pemidanaan di Indonesia dikenal dengan sebutan Sistem Kepenjaraan. System kepenjaraan adalah suatu system pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda yang menjajah Indonesia pada waktu itu. Institusi yang dikenal dalam system kepenjaraan pada waktu itu ialah Roemah Pendjara. Bangunan Roemah Pendjara Rangkasbitung dibangun sekitar tahun 1918 dan ketika di Indonesia diberlakukan Sistem Pemasyarakatan dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU NO.8 tahun 1981, dikenal sebuah Institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara. Beberapa Lembaga Pemasyarakatan berubah fungsi menjadi Rumah Tahanan Negara, dan Rumah Pendjara Rangkasbitung berubah fungsi menjadi Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung. 2. TUGAS POKOK DAN FUNGSITugas pokok pada Rumah Tahanan Kelas IIB Rangkasbitung adalah “ Melaksanakan perawatan terhadap para tersangka atau terdakwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung mempunyai fungsi :a. Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa.b. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.c. Melakukan urusan tata usaha Rutan.Disamping mempunyai tugas poko dan fungsi tersebut di atas, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung juga melaksanakan Tugas-tugas Pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 3. VISI, MISI DAN TUJUANVISI : Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai Individu, Anggota Masyarakat dan Mahluk Tuhan Yang Maha Esa. MISI : Melaksanakan Pelayanan dan Perawatan terhadap Tahanan, Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka Hukum, Pencegahan dan Penaggulangan serta Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. TUJUAN : a. Memberi Jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan dalam Rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan.b. Membentuk Warga BInaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak menngulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.SASARAN1. PEMBINAAN· Kualitas Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa· Kualitas Intelektual· Kualitas Sikap dan Perilaku· Kualitas Profesionalisme dan Keterampilan· Kualitas Kesehatan Jasmani dan Rohani2. PELAKSANAAN· Menekan angka Pelarian dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di Rutan Rangkasbitung· Meningkatkan proses Assimiliasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.· Terpeliharanya Lingkungan yang bersih dan asri.· Terwujudnya hasil pembinaan sebagai refleksi dari pelaksanaan pembinaan tersebut.3. SISTEM PEMASYARAKATAN· Terciptanya Lingkungan Rutan yang bebas dari Peredaran Uang (BPU), Narkotika ,dan obat-obatan terlarang lainnya.