DUA ORANG TERPIDANA MATI DI PINDAHKAN DARI RUTAN RANGKASBITUNG KE LAPAS KLS I TANGERANG

LEBAK (Pos Kota) – Tb. Yusuf Maulana alias Usep alias Habib, 32, dan Sobirin alias Oyon, 37, dukun jagal yang dipidana mati dalam kasus pembunuhan berencana 8 warga Tangerang, Banten, Selasa (18/3), dipindahkan dari Rutan Rangkasbitung ke LP Tangerang.

Usep dan Oyon diberangkatkan ke Tangerang dengan menggunakan kendaraan rutan dengan pengawalan super ketat.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, 6 petugas rutan dan belasan pasukan bersenjata kepolisian Polres Lebak, yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satlantas dan Samapta diterjunkan mengawal kepergian terpidana.

Menurut Kepala Rutan Rangkasbitung, Muhammad Hilal, pemindahan tempat penahanan 2 terpidana mati itu dilakukan atas perintah langsung Kepala Kanwil Dephukham Banten.

Hilal menjelaskan Rutan Rangkasbitung hanya diperuntukan bagi narapidana yang di vonis dibawah 20 tahun penjara karena sifatnya hanya pembinaan.

“Jadi sesuai aturan, terdakwa yang di vonis diatas 20 tahun, harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas),’ terang Hilal.

Seperti diketahui, Tb. Yusuf Maulana alias Usep dan Sobirin alias Oyon, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung karena terbukti secara sah menghilangkan nyawa 8 orang dengan cara di racun.

Selama majalani sidang, kedua terdakwa di tahan di Rutan Rangkasbitung.

(haryono/ds/g)

 

No Comments Yet

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment