PROFIL RUMAH TAHANAN KELAS IIB RANGKASBITUNG

2007_0830fotowbp0015.jpg1.      SEJARAH RUTAN RANGKASBITUNG Sebelum dikenal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai perwujudan dari diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan tanggal 27  April 1064, system pemidanaan di Indonesia dikenal dengan sebutan Sistem Kepenjaraan. System kepenjaraan adalah suatu system pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda yang menjajah Indonesia pada waktu itu. Institusi yang dikenal dalam system kepenjaraan pada waktu itu ialah Roemah Pendjara.       Bangunan Roemah Pendjara Rangkasbitung dibangun sekitar tahun 1918 dan ketika di Indonesia diberlakukan Sistem Pemasyarakatan dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU NO.8 tahun 1981, dikenal sebuah Institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara.       Beberapa Lembaga Pemasyarakatan berubah fungsi menjadi Rumah Tahanan Negara, dan Rumah Pendjara Rangkasbitung berubah fungsi menjadi Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung. 2.      TUGAS POKOK DAN FUNGSITugas pokok pada Rumah Tahanan Kelas IIB Rangkasbitung adalah “ Melaksanakan perawatan terhadap para tersangka atau terdakwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.      Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung mempunyai fungsi :a.      Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa.b.      Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.c.       Melakukan urusan tata usaha Rutan.Disamping mempunyai tugas poko dan fungsi tersebut di atas, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung juga melaksanakan Tugas-tugas Pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 3.      VISI, MISI DAN TUJUANVISI : Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai Individu, Anggota Masyarakat dan Mahluk Tuhan Yang Maha Esa. MISI : Melaksanakan Pelayanan dan Perawatan terhadap Tahanan, Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka Hukum, Pencegahan dan Penaggulangan serta Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. TUJUAN : a.      Memberi Jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan dalam Rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan.b.      Membentuk Warga BInaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak menngulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.SASARAN1.      PEMBINAAN·         Kualitas Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa·         Kualitas Intelektual·         Kualitas Sikap dan Perilaku·         Kualitas Profesionalisme dan Keterampilan·         Kualitas Kesehatan Jasmani dan Rohani2.      PELAKSANAAN·         Menekan angka Pelarian dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di Rutan Rangkasbitung·         Meningkatkan proses Assimiliasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.·         Terpeliharanya Lingkungan yang bersih dan asri.·         Terwujudnya hasil pembinaan sebagai refleksi dari pelaksanaan pembinaan tersebut.3.      SISTEM PEMASYARAKATAN·         Terciptanya Lingkungan Rutan yang bebas dari Peredaran Uang (BPU), Narkotika ,dan obat-obatan terlarang lainnya.    

3 Comments

  1. DARI PRFILE DIATAS SAYA BELUM BISA KENAL BETUL DENGAN RUTAN RANGKAS BITUNG . . . . . . .
    1. SEJARAH
    2. KONDISI BANGUNAN
    3. KAPASITAS
    4. SDM
    5. KEGIATAN
    6. DLL

  2. Salam Hormat dan Sukses Selalu…., seharusnyalah semua UPT dindonesia mempunyai website, apakah yang go.id atau yang gratisan, agar masyarakat diluar tembok penjara menjadi tahu…. bahwa kehidupan didalam penjara adalah miniatur kehidupan diluar tembok penjara.

    HORMAT…..NDAN

  3. sya pengen bgt jadi sipir penjara ngantiin almarhum bokap.tp, gk jebol2..
    duhhh…nasib-nasib..


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment