“SOSIALISASI PEREDARAN NARKOBA, SINDIKASI, UPAYA PENCEGAHAN, DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM”

Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Lebak menggelar acara Sosialisasi Peredaran Narkoba dan sindikasinya. Acara yang diprakarsai oleh Rutan Rangkasbitung ini berhasil dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 16 Juli 2008. Selain menggelar acara sosialisasi, Badan Narkotika Nasional juga melakukan penggeledahan yang menejutkan bagi sebagian Warga Binaan. Mereka di periksa dan di tes urine untuk memastikan apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.

dan hasil dari penggeledahan tersebut sangat menggembirakan, Rutan rangkasbitung terbukti bersih dari Narkoba, baik Warga Binaan maupun petugasnya.

 

Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di banyak Negara sudah menjadi persoalan yang krusial. Penyalahgunaan narkoba sudah memasuki kehidupan rumah tangga dengan tingkat terbanyak terkonsentrasi pada generasi muda.

Sekarang ini hampir tiada satupun kabupaten/kota di Indonesia yang bebas narkoba. Hampir semua tempat sudah terindikasikan terlibat peredaran narkoba, begitu pula di hampir semua generasi juga telah banyak yang menjadi pengguna narkoba. Sedangkan dari sisi aparatur Negara dan para penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim hingga petugas pemasyarakatan pun terdapat beberapa oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

 

 Dan hal tersebut telah dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di media massa dan pemberitaan tersebut berdampak pada citra aparat penegak hukum yang semakin memprihatinkan.

Bahkan tak terelakan lagi penyalahgunaan narkoba pun  telah sampai di lingkungan LAPAS. Maraknya isu mengenai peredaran narkoba di lingkungan LAPAS telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi headline di media baik media cetak maupun elektronik. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi kasus narkoba.

Salah satu upaya yaitu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan bagi para petugas

 

LAPAS dan penertiban dalam berbagai aspek yang ada di Lapas/Rutan sebagai mana yang telah dicanangkan dalam Bulan Tertib Pemasyarakatan.

 

Penyampaian informasi tentang Upaya Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sangat diperlukan khususnya bagi Petugas Pemasyarakatan, karena pengetahuan tersebut akan sangat berguna dalam optimalisasi dan akan menunjang pelaksanaan tugas di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan. Demikian juga di jajaran aparatur pemerintah, Ormas, kalangan pemuda dan masyarakat pada umumnya.

 

Oleh sebab itu, fenomena maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba harus dikaji secara seksama, dikoordinasikan dan perlu upaya yang sungguh-sungguh dan secara bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakatan secara terpadu.                                                                                           

Fenomena maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang tengah terjadi di masyarakat saat ini ternyata mengindikasikan ada beberapa diantaranya adalah oknum aparat penegak hukum yang terlibat, yang semestinya selaku aparatur penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong Rutan Rangkasbitung untuk memprakarsai  Sosialisasi Narkoba, sebagai bentuk concern ( kepedulian ) terhadap fenomena  yang ada di sekitar Kabupaten Lebak. Sehingga patut mendapat dukungan oleh semua pihak demi terwujudnya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Lapas/Rutan khususnya, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di masyarakat pada umumnya. Sebab bagaimanapun Lapas/Rutan merupakan salah satu tempat yang menjadi imbas dari segala permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No Comments Yet

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment