Untuk meningkatkan upaya pencegahan di Lapas/Rutan Departemen Hukum dan HAM telah menetapkan strategi komprehensif penanggulangan HIV/AIDS di Lapas/Rutan. Lembaga Donor menyatakan kesanggupannya untuk mendukung secara penuh pelaksaan program ini. Depkes juga telah menyanggupi untuk menyediakan tenaga dokter terlatih di 95 Lapas/ Rutan yang telah ditetapkan DepHukHam. Jakarta, 16 Oktober 2006. Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM (DepHukHam) melalui Kepala Sub Direktorat Kemitraan Bina Khusus Narkotika, Muqowimul Aman, BcIP, mengatakan bahwa saat ini Indonesia menghadapi epidemi ganda yaitu narkoba dan HIV/AIDS, yang memerlukan perhatian lebih serius dari semua pihak. Dengan meningkatnya jumlah kasus kejahatan narkotika secara signifikan serta jumlah tahanan dengan kasus narkotika, hal ini tentu saja menyebabkan tingkat risiko penularan HIV/AIDS dikalangan penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara atau warga binaan mengalami peningkatan. Terlebih dengan adanya fakta bahwa peredaran narkotika, termasuk narkotika suntik, tetap terjadi didalam penjara serta adanya hubungan seks sesama jenis yang tidak menggunakan kondom. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan Lembaga Donor dengan Departemen Hukum dan HAM untuk membahas masalah Lapas dan Rutan yang di fasilitasi oleh KPA Nasional minggu yang lalu.Karena itu, menurut Muqowil Aman, apabila tidak ditangani secara intensif, menyeluruh, terkoordinasi dan terpadu maka akan terjadi peningkatan risiko penyebaran HIV/AIDS yang lebih luas ke masyarakat apabila mereka yang telah terinfeksi bebas dan kembali ke masyarakat. Lebih lanjut, menyadari keadaan tersebut Direktorat Jendral Pemasyarakatan telah menetapkan strategi komprehensif penanggulangan HIV/AIDS di Lapas/Rutan yang dalam waktu singkat akan di implementasikan di 95 Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan meliputi antara lain pelatihan Kepala Lapas/Rutan, tenaga medis untuk perawatan ODHA, serta bimbingan teknis untuk VCT, pelayanan methadone, manajemen kasus, dan layanan kesehatan terkait lainnya.Menanggapi keterangan tersebut, Sekretaris KPA Nasional Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH menyarankan untuk mengadakan vocational training bagi pecandu dewasa dan persiapan yang matang sebelum napi kembali ke masyarakat, serta sesuai dengan konvensi internasional tentang hak anak sangatlah penting untuk memisahkan narapidana anak-anak dengan dewasa. Demikian pula perlu ada penangangan khusus bagi napi laki-laki dan perempuan, narkoba dan non narkoba, narkoba suntik dan non suntik sesuai dengan kebutuhan masing-masing. lanjut Dr. Nafsiah juga menambahkan bahwa masalah ini adalah masalah nasional oleh karena itu harus diselesaikan secepat mungkin.Lembaga donor dan mitra kerja internasional Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyatakan kesanggupan mereka untuk membantu program penanganan HIV/AIDS di Lapas/Rutan yang terdiri dari Capacity Building, bimbingan teknis untuk pelaksanaan pelayanan, dan Clinical Services, serta peningkatan sistem data secara intensif, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.Untuk menunjang pelaksanaan program ini, Departemen Kesehatan telah menyanggupi untuk menyediakan tenaga dokter di 95 Lapas/ Rutan yang telah terpilih. Dr. Ratna Dewi Mkes, dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI juga menyatakan bahwa instansinya menyanggupi untuk menetapkan standar pelayanan kesehatan di Lapas/Rutan, serta sistem pengadaan dan distribusi methadone, obat-obatan serta diagnosa yang berkelanjutan di Lapas/Rutan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan mitra kerja internasional KPA dan lembaga donor seperti WHO, FHI/ASA, IHPCP, UNFPA, CordAID, Plan Indonesia, UNODC, ILO, dan Gloabl Fund. Selain itu, juga turut hadir perwakilan dari Direktorat Jendral Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI. (Data dari Internet)
